BOGOR, MEMORANDUM - Dua wanita selebgram di Bogor berinisial LA (19) dan R (23), ditangkap polisi. Keduanya ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial. Bukan cuma itu, salah satu selebgram bahkan membuka layanan video call sex (VCS).
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda.
"Kami berhasil mengungkap dua selebgram yang aktif mempromosikan judi online, yang kami tangkap di hari dan tempat berbeda," ungkapnya.
"Pertama, kami berhasil menangkap inisial LA di 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran, warga asli Kota Bogor dan sehari-hari berprofesi sebagai selebgram. Selebgram kedua berinisial R, adalah warga Sukabumi yang bekerja di salah satu restoran di Kota Bogor pada 30 Juni 2024," imbuhnya
BACA JUGA:TPPU Judi Online Tembus Rp 100 Triliun, Pakar Hukum: Periksa Semua Perusahaan Fintech
Lebih lanjut Kompol Lutfi mengatakan bahwa dua wanita selebgram ini tidak saling kenal dan mempromosikan situs judi online yang berbeda. Mereka direkrut oleh orang yang berbeda dan dengan bayaran yang berbeda.
"Tidak ada (hubungan antara LA dan R), jadi berbeda. Ini murni dari hasil patroli siber. Keduanya mempromosikan situs (judi online) berbeda dan sudah minta untuk diblokir," ujarnya
BACA JUGA:Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Diciduk Polres Tulungagung
Untuk kasus LA, dia memposting 2 situs judi online sejak 2023. Dari hasil posting judi online, LA mendapatkan keuntungan nilai kontrak sebesar Rp 10 juta selama 2 bulan.
Tidak hanya itu LA promosikan judi online sambil membuka layanan VCS sejak 2023 lalu. Kepada pelanggannya, LA meminta bayaran VCS kepada pelanggannya sebesar Rp 250 ribu.
"Untuk LA, dia menjual video syur dengan VCS dengan tarif per orang Rp 250 ribu. Dia (LA) buat grup, yang di dalam itu dapat memperoleh video syur dari yang bersangkutan. Setelah itu dia beranjak ke judi online, promosikan judi online," paparnya
Sedangkan selebgram R, yang juga telah melakukan aksinya sejak 2023, mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Tersangka R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi daring karena motif ekonomi. Antara lain untuk membayar uang sewa indekos bulanan.
“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya