Selebgram Gresik Jadi Tersangka Investasi Bodong, Manfaatkan Popularitas untuk Gaet Korban
Ilustrasi--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang selebgram asal Kecamatan Sidayu, GRESIK, RPS (30) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi. Perempuan itu diduga merugikan para korbannya dengan menawarkan investasi bodong pada sebuah usaha kuliner yang dijalankannya.
Kasus yang pertama kali mencuat pada awal tahun 2025 itu disebut membuat para korban merugi hingga ratusan juta. Usaha kuliner yang dijanjikan bakal meraup untung besar faktanya tak pernah berjalan sesuai janji.
BACA JUGA:Sidang Selebgram Vinna, Ahli Pidana Unair: Pasal Kekerasan Psikis Bukan Pasal Karet

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menuturkan, pelaku menggaet para korban dengan memanfaatkan popularitasnya di Instagram. Hal tersebut membuat para korban mudah diyakinkan untuk berinvestasi pada usaha tersangka.
“Berawal pada tahun 2021, tersangka berencana mengembangkan bisnis kuliner. Sehingga tersangka butuh tambahan modal,” ujar AKP Arya, Minggu 30 November 2025.
BACA JUGA:Sidang KDRT Selebgram Vinna, Saksi Orang Tua Sebut Sena Menjerit dan Gebrak Meja Tengah Malam
Melalui unggahan-unggahan di media sosial, RPS memberi iming-iming peluang investasi dengan imbal hasil berupa persentase keuntungan bulanan. Hasil pemeriksaan awal, total kerugian korban mencapai Rp211 juta.
Awalnya, investor memang sempat menerima keuntungan sesuai kesepakatan. Namun, hal tersebut hanya berlangsung sebentar. Dari hasil penyelidikan petugas, terungkap fakta yang tak sesuai perjanjian.
AKP Arya menyebut, tersangka ternyata membayar investor lama dengan uang yang didapat dari investor baru, dan bukan hasil dari keuntungan bisnis. Permainan uang dengan skema ponzi itu sebenarnya bukanlah modus baru dalam praktik kejahatan finansial.
BACA JUGA:Njoo Kioe Thing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan PO Fiktif
“Biasa disebut skema ponzi. Modus ini sering digunakan dalam praktik investasi bodong,” tuturnya.
Meski begitu, tersangka berdalih kepada para korban bahwa dirinya tak bisa mengembalikan uang lantaran bisnis sedang sepi. Hingga saat ini, polisi telah mendapati 5 orang yang menjadi korban praktik tersebut.
“Kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah. Pekan depan kami jadwalkan pemeriksaan tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya. (rez)
Sumber:



