MOJOKERTO, MEMORANDUM - Sidang perkara dugaan tindak pidana perusakan gembok tangki tetes tebu milik PT Serba Guna Harapan (SGH) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin 1 Juli 2024 menghadirkan keterangan kedua terdakwa. Dalam sidang dengan agenda penyampaian keterangan kedua terdakwa tersebut dipimpin hakim Fransiskus Wilfrirdus SH.
BACA JUGA:Polres Malang Ziarah Serentak ke Makam Korban Tragedi Kanjuruhan
Dalam kesaksiannya, kedua terdakwa yakni Stefano Yohandra dan Suprapto mengungkap ketidaktahuan terhadap penggembokan tangki PT SGH.
BACA JUGA:Aksi Bantengan, Warnai Peringatan HUT Ke-78 Bhayangkara di Kota Malang
Salah satu terdakwa, Suprapto menceritakan bahwa di hari nahas itu, dirinya berniat melakukan pekerjaan rutin untuk mengaduk tetes tebu. "Ini adalah aktivitas rutin sebulan sekali, Yang Mulia," tuturnya.
BACA JUGA:PMI Jatim Berikan Edukasi dan Dukungan Psikososial Pasca Gempa Bumi Bawean
Namun, lanjutnya, niat Suprapto itu terkendala oleh keberadaan dua rantai dan gembok baru tanpa ia tahu siapa yang memasang. "Saya membuka dua gembok lama dengan kunci seperti biasa," imbuhnya.
BACA JUGA:HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Kediri Siap Menghadapi Tantangan ke Depan dan Berinovasi
Untuk dua gembok yang lain, ia baru membuka dengan paksa dengan menggunakan pipa besi setelah ada perintah dari Stefano, bosnya, yang tak lain adalah putra dari Hari Susanto, salah satu pemegang saham PT SGH. Hari Susanto juga adalah Direktur PT Akar Djati pemilik tetes yang dititipkan di tangki PT SGH.
BACA JUGA:Berhasil Tekan Angka Stunting, Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan dari BKKBN
Setelah berhasil melepas ikatan rantai itu, Suprapto bergegas menuju atap tangki untuk menyalakan listrik. Namun rencana itu gagal lantaran mendapati aliran listrik mesin tangki, mati.
BACA JUGA:Selama 50 Tahun Lebih Nestlé Beri Kemakmuran Bagi Peternak Sapi Perah di Jatim
Celakanya, pasca kejadian hari itu Suprapto harus berurusan dengan polisi terkait kasus perusakan gembok ini. "Anda tahu, ya inilah yang jadi masalah," timpal hakim.
"Pembukaan gembok tadi adalah hal biasa yang dilakukan karyawan PT Akar Djati untuk pembongkaran tetes tebu. Tidak ada niat jahat, begitu ada perintah dari orang tuanya, ia berangkat untuk melihat tetes," Tandas Robinson Panjaitan SH MH, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa usai persidangan.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerja Sama Intelijen untuk Penegakan Hukum
Kedua saksi, lanjutnya, mengatakan ketidaktahuan ketika hendak mengoperasikan mesin karena ternyata baru diketahui listrik ternyata mati. "Jadi tidak ada niat jahat, " Pungkasnya.
BACA JUGA:Film Korea Wonderland Yang Dibintangi Suzy dan Park Bo Gum Akan Tayang di Netflix Juli Ini!
Yang menarik dalam persidangan tersebut terungkap bahwa kedatangan kedua terdakwa ke gudang milik PT SGH tersebut tidak dicegah satu sekuriti pun. Ini berbeda dengan sebelumnya bahwa Suprapto sempat diancam akan di kapak jika masuk ke area PT SGH.
BACA JUGA:Manajemen PLN UIP JBTB Memeriahkan PLN Mobile Color Run Surabaya 2024
"Kayaknya kejadian ini memang sudah direncanakan dengan matang," duga pengunjung sidang.
BACA JUGA:5 SHGB Ekuivalen dengan 9 Persil Bidang Tanah Tapak Tower Diterbitkan BPN Kabupaten Pasuruan
Dalam persidangan tersebut dua majelis hakim sangat mengapresiasi kejujuran dari Suprapto.
"Kamu tahu, kamu adalah orang baik. Sangat beruntung orang yang memperkerjakan kamu," cetus seorang hakim.
Ketua Majelis Fransiskus Wilfrirdus pun menandaskan jika kejujuran Suprapto akan dipertimbangkan dalam putusan sidang nantinya.
BACA JUGA:Enam SHGB Tanah Tapak Tower telah Diterbitkan BPN Kabupaten Kediri
"Kamu adalah satu-satunya saksi dalam kasus ini. Kamu dengan gentle mengakuinya, dan kejujuranmu akan dipertimbangkan dalam sidang putusan nanti," tandas ketua majelis.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Maluku Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 Polda Maluku
Sayangnya jaksa penuntut umum (JPU) perkara ini tidak berhasil dikonfirmasi karena keburu meninggalkan tempat. (*)