Terbukti Lalai Hingga Hilangkan 2 Nyawa, Aipda Maryudi Didemosi dan Divonis 1 Tahun Penjara
Aipda Maryudi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tentu ingat dengan kasus Aipda Maryudi yang rumahnya meledak akibat bahan petasan Januari 2025, lalu. Akibat insiden itu, dua orang tewas yakni Luluk Sudarwati dan MA (2), tak lain adalah sepupu Maryudi.
Akibat perbuatannya, Maryudi tidak hanya dijatuhi pidana penjara selama setahun. Ia, juga harus menerima sanksi demosi dari jabatannya selama 5 tahun, yakni dipindah tugaskan dari anggota Polres Mojokerto ke Polda Jatim.
BACA JUGA:Bondet Meledak di Pasrepan Hancurkan Rumah, Satu Warga Terluka Parah

Mini Kidi--
Sanksi pembinaan itu, telah dijalani oknum polisi ini sejak 25 Juni 2025 berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Jatim, 11 Maret 2025. Di sidang KKEP itu, ada lima keputusan yang disampaikan.
Selain dipindahtugaskan ke Polda Jatim, eks Bhabinkamtibmas Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu ini juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
BACA JUGA:Warga Gagalkan Pencurian Motor di Pasuruan, Bondet Meledak di Tangan Pelaku hingga Tewas
Sesuai Pasal 5 angka 1 huruf c, Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan Pasal 10 Ayat (1) huruf d Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Perilaku Maryudi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Aipda Maryudi juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dia rugikan. Serta wajib menjalani penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 24 Januari hingga 22 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA:Forklift Meledak di Pabrik Kertas Pasuruan, Api Lahap Gudang Produksi
"Sudah dimutasi dari anggota Polres Mojokerto ke Polda Jatim untuk menjalani pembinaan. Jadi, statusnya sudah menjadi anggota Polda Jatim," kata Wakapolres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.
Meski sudah disanksi etik, perbuatan Aipda Maryudi yang menyimpan bahan petasan lalu meledak dan menghancurkan rumah hingga menewaskan dua korban juga tak bisa lepas dari jerat pidana.
BACA JUGA:Kompresor Meledak di Blitar, Tukang Tambal Ban Tewas
Sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu 28 Januari 2026, ia dijatuhi pidana selama satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan pidana penjara selama 1,5 tahun.(fdn)
Sumber:
