BACA JUGA:Gegara Keluarga Dicoret Sebagai Penerima BLT, Modin Sebani Dianiaya
Hasil resume otopsi korban pertama disimpulkan penyebab kematian diakibatkan kekerasan benda tumpul pada rahim bagian atas.
Hasil Resume otopsi terhadap korban bayi (korban kedua), disimpulkan bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 sampai 9 bulan dalam kandungan dengan panjang 47 cm, lahir hidup, viable dan telah mengalami pembusukan. Sebab kematian tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas.
Dari fakta tersebut, kegiatan penyelidikan difokuskan mendalami keterlibatkan NM yang merupakan pacar I.
Hasil pemeriksaan terhadap NM bahwa dirinya mengenal korban pada November 2023 melalui sosmed Tiktok hingga berlanjut pada Januari 2024 menjalin hubungan pacaran dan korban meminta tersangka untuk bertanggungjawab atas kehamilannya.
Diketahui pula, korban di rumah kos tersebut sendirian dan tersangka dalam satu minggu beberapa kali mengunjungi korban di rumah kos tersebut.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pacar Selebgram Sidoarjo sebagai Tersangka Penganiayaan
Sabtu 22 Juni 2024, tersangka datang ke tempat kos korban dan mendapati korban mengalami pendarahan.Tersangka lalu mengajak korban untuk periksa ke dokter, namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki biaya.
Keesokan harinya, pada Minggu 23 Juni 2024 pagi, korban menyampaikan perutnya mulas dan memberitahu bahwa dirinya akan melahirkan.
Saat itu tersangka mengaku disuruh oleh korban untuk membantu persalinan dengan cara mendorong perut korban dengan menggunakan tangan ke arah bawah sehingga keluar kepala bayi dalam keadaan menangis.
Seketika tersangka membekap hidung dan mulut bayi dengan maksud agar tangisan bayi tidak sampai terdengar oleh tetangga kos, hingga bayi tidak bergerak dan diletakkan di samping korban.
BACA JUGA:Cewek Cianjur Dianiaya Teman Kencan di Hotel Sidoarjo
BACA JUGA:Balita Korban Penganiayaan di Sukodono Dimakamkan di Banyuwangi
Selanjutnya tersangka diminta korban yang baru saja melakukan persalinan untuk membelikan minuman. Kemudian tersangka keluar kamar kos dan 15 menit kemudian kembali ke kamar kos.
Saat itu tersangka telah mendapati korban meninggal dunia. Dengan meninggalnya korban, tersangka panik dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Selasa 25 Juni 2024, tersangka diamankan oleh penyidik Polresta Sidoarjo di Driyorejo, Gresik.