"Untuk kepentingan pemeriksaan, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo," urai Kapolresta Sidoarjo di hadapan wartawan dalam rilis perkara ini.
Diketahui motif tersangka melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan tujuan agar kelahirannya tidak diketahui oleh orang lain, karena tersangka marah karena sebelumnya dimintai pertanggungjawaban oleh korban atas kehamilan anak tersebut.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melakukan, atau turutserta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman Pidana Penjara 15 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan Pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 15 tahun atau pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(im/jok)