selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Antarnegara

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Antarnegara

Polisi menunjukkan barang bukti satwa dilindungi hasil pengungkapan kasus.--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polresta Sidoarjo menangkap pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, karena menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa dilindungi tanpa izin hingga lintas negara, Rabu 4 Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di wilayah setempat.


Mini Kidi Wipes.--

"Pada 26 Februari 2026, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin," ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Menurutnya, tersangka memperoleh satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," jelasnya.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves.

Saat diamankan, sebagian satwa disebut telah dalam persiapan untuk dikirim ke luar negeri.


Gempur Rokok Illegal--

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Sumber: