NGAWI, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi akan menindak tegas aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) yang melakukan pelanggaran administrasi atau penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Hal itu ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Afifful Barir saat kegiatan penerangan hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun 2024 bagi seluruh Desa di Wilayah Kabupaten Ngawi.
Menurutnya, selama ini masih ada sebagian kepala desa yang melanggar terkait dengan pelanggaran administrasi di desa.
"Apabila sudah dilakukan pembinaan masih ada kepala desa yang melanggar terpaksa kita lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Kabupaten Madiun Terjunkan Tim Jaksa Garda Desa
BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 305 Juta, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejari Lumajang
Dijelaskan, kegiatan ini merupakan arahan dari Kejaksaan Agung untuk menjalankan program salah satunya Jaga Desa. Maka dari itu, dengan pembinaan terhadap kepala desa yang ada di Ngawi ini jangan sampai terjadi permasalahan - permasalahan hukum.
“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” katanya. (aris/dika).