BOJONEGORO, MEMORANDUM - Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melakukan sosialisasi sertifikat tanah elektronik.
Kegiatan sosialisasi bersama PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dan pihak Pemkab Tuban tersebut dilaksanakan di Front One King Hotel alamat Jalan Basuki Rahmat Nomor 123-125 Tuban.
Rencananya, pemberlakuan sertifikat elektronik tersebut segera dimplementasikan pada Juli mendatang. Hal itu menindaklanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/ SK-OT.01/lI1/2024.
Yang mana isi Kepmen tersebut tentang penunjukan kantor pertanahan prioritas dalam program kabupaten/ kota lengkap, penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas dari korupsi tahun 2024.
“Kami akan mulai implementasi sertifikat tanah elektronik pada Juli mendatang. Karena Kabupaten Tuban tidak termasuk 104 Kantor elektronik yang ditunjuk pemerintah pusat sekitar bulan Maret lalu,” beber Plh Kepala Pertanahan Kabupaten Tuban Nursuliantoro S.P., M.H.
Ditambahkan peralihan ke digital mungkin membutuhkan waktu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, dampak positif dari peralihan ini tentu sangat panjang. karena menjamin keamanan sertifikat tanah masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya merasa yakin bahwa Kabupaten Tuban akan mampu menerapkan digitalisasi dalam sertifikat tanah.
Ia menambahkan kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Tuban yang juga turut hadir dalam acara sosialisasi ini.
Perwakilan Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN Pusat Albertus Yogo Dwi Sancoko menjelaskan, tujuan utama dari peralihan berbasis elektronik ini tentu untuk mengikuti kemajuan digital, dan menjadikan sistem pendaftaran lebih efektif dan fleksibel, menjaga keamanan data dari bencana alam.
“Tentu membatasi ruang gerak mafia tanah,” ujar Albertus Yogo Dwi Sancoko. (top)