Gelar 155 Kegiatan, Upaya OJK Malang Lindungi Konsumen

Gelar 155 Kegiatan, Upaya OJK Malang Lindungi Konsumen

Kepala OJK Cabang Malang, Farid Faletehan saat memberikan penjelasan --

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang terus berupaya memberikan perlindungan konsumen secara preventif. Melalui berbagai macam kegiatan edukasi dan sosialisasi.


Mini Kidi--

Tercatat, sejak 1 Januari sampai Desember 2025, telah mengadakan 155 kegiatan, total peserta 43.462 orang. Memberikan 2.656 layanan konsumen, terdiri dari 2.478 layanan pemberian informasi, 113 layanan penerimaan informasi, dan 65 layanan pengaduan.

"Layanan tersebut diberikan baik secara walk-in, melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. Bahkan, melalui kanal whatsapp 081-157-157-157 dan telepon," terang Kepala OJK Cabang Malang, Farid Faletehan saat memberikan keterangan pers, Kamis 22 Januari 2026.

BACA JUGA:Class Jurnalis OJK Malang Paparkan Indikator dan Kategori Kredit Bermasalah

Dari jumlah layanan konsumen tersebut, kata Farid, 1.116 layanan terkait sektor perbankan dengan mayoritas topik pelaporan SLIK (26,88 persen), 600 layanan terkait fintech peer-to-peer lending dengan mayoritas topik fraud eksternal (27,83 persen). 

Kemudian, 429 layanan terkait perusahaan pembiayaan dengan mayoritas topik pelaporan SLIK (27,04 persen). Serta 39 layanan terkait perusahaan asuransi dengan mayoritas topik permasalahan klaim (79,49 persen). 

BACA JUGA:OJK Malang Beberkan Kondisi Pertumbuhan Kredit di Malang Raya

Sedangkan, secara nasional, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal. 

" Untuk OJK Malang, menerima 296 permintaan layanan konsultasi,  terkait aktivitas keuangan ilegal.  Mayoritas topik layanan terkait pinjaman online ilegal (46,62 persen). Bahkan, telah melakukan pemblokiran," pungkas Farid. (edr)

Sumber:

Berita Terkait