Apalagi, kata dia tidak ada klausul dalam amar putusan MK, menyandingkan dengan Form C hasil salinan, milik saksi pemohon. Dia menjelaskan dari hasil rekap ulang tersebut, malah ada pengurangan 2 suara partai Nasdem.
"Dari penyandingan Form C hasil dengan Form D Hasil Plano di 18 TPS, terdapat selisih 2 Suara pengurangan milik Nasdem di TPS 43 Kelurahan Jemberkidul. Untuk selanjutnya, kami masih akan menjumlah hasil rekapitulasi ulang dan hasilnya akan dikirim secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI," pungkasnya.
BACA JUGA:Coret 1 Nama, KPU Jember Tetapkan 732 Caleg di Pemilu 2024
Ditempat terpisah Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Jember Dapil I dari Partai Nasdem David Handoko Seto yang merasa beruntung. Usai penyandingan dan pencermatan data perolehan suara Nasdem, pihaknya langsung keluar kantor KPU Jember dan melakukan sujud syukur di tengah jalan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk syukur atas kemenangannya atas gugatan Partai Demokrat. “Kami merasa bersyukur karena kursi DPRD Jember yang didapatkan di Pileg 2024, bisa kami pertahankan,” kata dia
Menurut dia, perolehan suara yang diselisihkan Partai Demokrat yakni sebanyak 48. Sedangkan Nasdem mengklaim menang sebanyak 76 suara.
Menurut dia, pelaksanaan sidang pleno penyandingan data C1 hasil dan D hasil tersebut sudah berjalan lancar. Pihaknya tunduk dan patuh dengan putusan KPU tersebut. KPU dan Bawaslu sudah menjalankan perintah MK secara professional. Pihaknya juga berterima kasih kepada Polres Jember karena sudah mengamankan sidang pleno. (edy)