JEMBER, MEMORANDUM - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, laksanakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) proses pencermatan dan rekapitulasi ulang hasil suara Partai Demokrat dan Partai Nasdem. pada Rabu 19 Juni 2024 petang sempat diwarnai protes dan walk out dari saksi Partai Demokrat.
Pasalnya, proses sanding data Form C hasil Plano dengan D Hasil Plano tidak sesuai dengan Form C hasil salinan atau rekap tingkat TPS milik saksi/pemohon.
"Sesuai Putusan MK kami diminta untuk sanding data Form C hasil Plano dengan D Hasil Plano, bukan dengan form C Hasil Salinan, milik pemohon. Yang disandingkan yang ada di dalam kotak logistik, bukan yang di luar kotak, yang dipegang saksi," kata Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, dimuka forum sidang, saat menanggapi protes pemohon.
Meski demikian sidang yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu dan anggotanya, saksi dari pihak pemohon (Demokrat) tetap protes dan meminta rekapitulasi ulang tidak dilanjutkan. Sementara saksi dari pihak terkait (Nasdem) meminta KPU untuk tetap melanjutkan rekap ulang.
Setelah menghitung beberapa TPS, Saksi Demokrat memilih walk out dari forum yang diikuti oleh Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana sebagai bentuk protes.
Hal itu karena menurut saksi Demokrat, ada ketidak sesuaian data yang disandingkan KPU dengan data saksi Partai Demokrat, Form C Hasil Salinan.
"Kami walk out dan tidak melanjutkan proses pencermatan dan rekapitulasi ulang, sebagaimana putusan MK, karena ada beberapa temuan ketidaksesuaian," kata Tri Sandi Apriana, kepada para wartawan usai keluar dari forum.
Lantaran adanya segel form C plano yang sudah rusak, kemudian juga adanya tanda tangan di C plano atau C hasil ini tidak sama termasuk juga barcodenya.
Sandi menduga form C Plano yang disandingkan sudah tidak asli lagi. Dia mengaku sudah menyandingkan C Hasil Plano miliknya dengan milik Parpol lain yang hasilnya sama, cuma berbeda dengan C Hasil milik Partai Nasdem.
Karena itu, pihaknya tidak mengajukan form keberatan dan memilih pergi meninggalkan ruang, karena menurutnya bahwa proses rekapitulasi ulang itu sudah tidak benar. Terlebih lagi KPU melanjutkan proses rekapitulasi ulang tanpa adanya saksi dari pemohon.
"Karena itu, kami akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian, termasuk perbuatan pidana," jelasnya sambil bergegas meninggalkan lokasi.
BACA JUGA:KPU Jember Rekrut Ratusan Tenaga Rakit Kotak Suara dan Pelipatan Surat Suara
Sementara Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi menegaskan bahwa KPU Jember tetap melanjutkan proses rekapitulasi ulang meski pemohon keberatan dan walk out. Sebab, pihaknya berpegang teguh pada putusan MK, yakni menyandingkan Form C Hasil Plano dan Form D Hasil Plano.