SURABAYA, MEMORANDUM - Supandi, warga Surabaya melalui kuasa hukumnya Subagyo berharap laporan dugaan pemalsuan akta autentik sebagaimana tertuang dalam pasal 263 dan 266 KUHP yang saat ini ditangani Polda Jatim segera menghasilkan titik terang.
Subagyo mengatakan upaya menempuh jalur hukum ini dilakukan berawal dari kliennya Supandi mengajukan kredit ke koperasi Unggul Makmur milik Gunadi Yowono warga Malang.
Pengajuan kredit dilakukan Supandi untuk modal proyek pembangunan perumahan di desa Kalisongo Malang. Supandi menjaminkan enam sertifikat.
Permohonan kredit tersebut disetujui oleh Gunadi dengan memerintahkan putranya yakni Ryandi Prakasa Yowono untuk menerbitkan surat keterangan pemberian kredit sebesar Rp 1,6 miliar kepada Supandi.
" Pak Supandi bersama isteri pada 24 Februari 2024 diminta menandatangani akta notaris Duri Astuti dan menandatangani kwitansi kosongan sebanyak dua lembar. Akta notaris tidak dibaca oleh pak Supandi karena mengira bahwa akta tersebut berisi akta perjanjian hutang seperti yang disepakati," ujarnya.
BACA JUGA:Pertikaian Nasabah Vs Petugas Koperasi Mekar di Menganti Gresik Berakhir Damai
Subagio menambahkan pada 7 Juli 2021, Supandi meminta salinan akta yang dia tanda tangani di notaris Duri Astuti. Namun, Supandi terkejut ketika membaca akta yang dia tandatangani tersebut adalah akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) bukan akta perjanjian hutang.
" Isi kwitansi tertanggal 24 Februari 2017 yang dilaporkan Pak Supandi tersebut menyatakan bahwa pak Supandi telah menjual semua tanah miliknya tersebut ke pak Gunadi Yuwono dengan pelunasan sebesar Rp 1 miliar yang mana dalam akta PPJB disebutkan bahwa harga tanah tersebut Rp 1,6 miliar yang artinya per meternya dijual seharga Rp 278 RB. Padahal pak Supandi sebelumnya membeli tanah tersebut seharga Rp 650 ribu per meter. Jadi mustahil tanah tersebut dijual oleh Pak Supandi sebesar Rp 278 ribu," beber Subagyo.
Subagyo menambahkan, berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh Gunadi, realisasi uang pinjaman yang diterima oleh Supandi adalah sebesar Rp 1,6 miliar. Tetapi uang tersebut dipotong provisi pinjaman sebesar Rp 69 juta sehingga total yang disetorkan kepada Supandi adalah Rp 1,531 miliar.
"Hal ini juga membuktikan bahwa hubungan Supandi dengan Gunadi adalah hutang piutang. Dan kami sudah laporkan perkara ini ke Polda Jatim pada 27 Juni 2022. Setelah memakan waktu dua tahun akhirnya kasusnya dinaikkan ke penyidikan pada 21 Mei 2024. Kami berharap agar kasus ini bisa berjalan, dan kami bisa mendapat keadilan dan hak kami bisa kembali," ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor, Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Koperasi Montana
Terpisah Gunadi Yuwono saat dikonfirmasi melalui telephone terkait kasus ini tak bersedia memberikan keterangan. (rid)