PASURUAN, MEMORANDUM - Dua pria berinisial ES (36) dan MM (31) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Purwosari. Ini setelah keduanya tertangkap basah mencuri kabel listrik di Gudang Squeeze PT Cimory, di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:KA Pendalungan Sambar Penjual Ikan Asin di Pasuruan hingga Tewas
Aksi nekat kedua pencuri ini terungkap berkat laporan dari Mohammad Soyin, pensiunan TNI yang bertugas sebagai Danton Security di PT Cimory. Soyin melaporkan kejadian kehilangan kabel listrik kepada pihak kepolisian pada Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Sidak Pastikan Kesehatan Hewan, Inul Pesan Sapi Seberat 1 Ton
Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas Security PT Cimory langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sehingga pada Rabu, sekitar pukul 15.50 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek di gudang tersebut.
Usaha tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan 24 potongan kabel tembaga yang disembunyikan dibalik celana panjang dan diisolasi pada kaki kedua pelaku.
Saat diinterogasi, ES dan MM mengakui bahwa mereka mencuri kabel-kabel tersebut dari dalam gudang.
BACA JUGA:Warga Dihebohkan Munculnya 5 Ekor Buaya di Sungai Kencong
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Caleg DPR RI dari PKB Diduga Kondisikan Ketua KPU Kabupaten Malang
Kasus pencurian kabel ini menjadi pengingat bagi para pengusaha untuk meningkatkan keamanan di area perusahaannya. Kehilangan kabel listrik tidak hanya merugikan secara materil, tetapi juga dapat mengganggu operasional perusahaan. (*)