Catut BUMN untuk Buka Loker, Warga Manyar Diadili

Kamis 13-06-2024,15:33 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

Aksi terakhir terdakwa, dilakukan pada bulan November 2023 lalu. Korban Indra Irawan mendapatkan informasi dari grup medsos Fb tentang adanya loker safety officer. Korban akhirnya bertemu terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan kontak dari komentar di grup loker kerja Gresik. 

Pada 31 Desember korban bertemu dengan terdakwa di salah satu warkop di Jalan Raya Sukomulyo, Manyar, Gresik.  

Terdakwa menjanjikan korban untuk bisa masuk kerja di PT Fokus Jasa Mitra dengan janji akan diberi gaji sebesar Rp 5,4 Juta dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai Surat Lamaran Pekerjaan, riwayat hidup, sertifikat ahli K3 konstruksi, surat pengalaman kerja dan biaya administrasi sebesar Rp 20 juta. 

"Semua persyaratan yang diminta oleh terdakwa dilakukan oleh korban. Termasuk membayar uang Rp 20 juta secara tunai. Terdakwa berjanji akan ada panggilan bekerja di bulan Januari 2024," ucap dia.

BACA JUGA:PN Gresik Kabulkan Gugatan PT Smelting

Kepada korban, terdakwa menyakinkan diri jika bisa memasukkan lowongan pekerjaan di PT Fokus Jasa Mitra. Agar semua korban percaya, terdakwa menunjukkan Kartu Identitas Bekerja (KIB) di PT Petrokopindo Cipta Selaras melalui outsorcing PT. Fokus Jasa Mitra.

"Serta terdakwa mengatakan pernah berhasil memasukkan pekerjaan beberapa orang di PT. Fokus Jasa Mitra," imbuh dia.

Namun apa yang dilakukan terdakwa hanya modus belaka. Tidak ada lowongan pekerjaan posisi safety officer di PT Fokus Jasa Mitra. Para korban juga tidak kunjung menerima panggilan pekerjaan seperti apa yang dijanjikan terdakwa.

Terdakwa juga tidak mengembalikan hasil uang dari beberapa korban yang sudah memberikan uang kepada terdakwa. Seluruh uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Rekrutmen bebas biaya dan administrasi persyaratan dikirimkan melalui email sdm@fokusjasamitra.com," ucap Saksi Erik Zakaria salah satu pihak manajemen PT Fikus Jasa Mitra saat hadir dalam sidang di PN Gresik.

Akibat perbuatannya, terdawka pun didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hakim Ketua Arni Mufida Thalib menunda sidang , dengan agenda sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa .

"Kami tutup sidang siang ini, kepada terdakwa jaga kesehatan untuk mengahadapi sidang selaknjutnya agenda pemeriksaan terdakwa," tutup dia.(fdn)

Kategori :