PN Gresik Kabulkan Gugatan PT Smelting

PN Gresik Kabulkan Gugatan PT Smelting

Gresik, memorandum.co.id - Gugatan PT Smelting dengan nomor perkara 18/Pdt.GS/2020/PN.Gsk terhadap salah seorang eks karyawannya Kasman Danny Sasmiko dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/7). Rumah tergugat sah untuk disita. Sidang yang dipimpin Hakim Arias Deddy tersebut mengabulkan gugatan untuk sebagian. Dalam putusan itu tergugat terbukti melakukan wanprestasi terhadap penggugat atas perjanjian kerja 17 Januari 2014. Selanjutnya, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat, bahwa tergugat harus membayar kepada PT Smelting sebesar Rp 88.846.080. Menurut pengacara PT Smelting Hari Purnama, pengadilan juga mengabulkan permohonan penyitaan jaminan berupa rumah dari Kasman Danny Sasmiko yang beralamat di Jalan Samanhudi 52 RT03/RW 01, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Gresik. Hari menambahkan, PT Smelting sebelumnya telah memenuhi kewajiban atas putusan pengadilan dan Mahkamah Agung mengenai pembayaran sebesar Rp 21 miliar kepada 308 mantan karyawan PT Smelting. Setelah kewajibannya dipenuhi, PT Smelting kemudian mengajukan gugatan agar para mantan karyawan yang masih memiliki tanggungan terhadap perusahaan untuk segera melunasi. Salah satunya kepada Kasman Danny Sasmiko. "Sebenarnya klien kami berharap adanya itikad baik. Tetapi, setelah ditunggu mereka tidak membayar dan malah menggugat lagi. Sebanyak lima gugatan dan semuanya ditolak pengadilan. Itu artinya PT Smelting tidak melakukan tindakan melanggar hukum," ujar Hari, Senin (13/7). Tanggungan eks karyawan tersebut terdiri dari utang kekurangan pembayaran perumahan, kelebihan pembayaran upah, kekurangan pembayaran asuransi Allianz dan utang pinjaman darurat yang jika ditotal secara keseluruhan mencapai Rp. 22 miliar. Dari 308 mantan karyawan PT Smelting ada 258 yang masih memiliki tanggungan. Kasman Danny Sasmiko salah satu di antaranya. Meskipun beberapa ada yang punya itikad baik untuk datang ke perusahaan dan melunasi secara sukarela.(and/har/tyo)  

Sumber: