Sidang Perdana Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, JPU Beber Dua Klaster Korupsi
Sidang perdana dengan terdakwa Maidi Cs di PN Tipikor Surabaya, Kamis 11 Juni 2026.--
SURABAYA-MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SURABAYA, Kamis 11 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Maidi duduk di kursi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, JPU membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
BACA JUGA:Penyidikan Lengkap, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Maidi Cs ke Pengadilan

Mini Kidi Wipes.--
Tim JPU KPK, Toni Franky menjelaskan, bahwa kedua perkara tersebut dituangkan dalam dua berkas dakwaan yang berbeda.
"Ada dua dakwaan yang disampaikan yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah," kata Toni usai persidangan.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Uang tersebut diduga diterima Rochim Ruhdiyanto dan selanjutnya diserahkan kepada Maidi dengan menggunakan istilah dana CSR. Nilainya disebut mencapai Rp 1,7 miliar.
Atas perkara tersebut, jaksa mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dan/atau Pasal 606 ayat (2) KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun

Gempur Rokok Illegal--
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Maidi dan Thariq Megah diduga menerima gratifikasi atau komitmen fee dari proyek-proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun. Dana tersebut disebut diatur oleh Thariq Megah selaku kepala dinas dan ditujukan untuk memenuhi kepentingan Maidi dengan nilai mencapai Rp 9 miliar.
Terkait perkara dugaan pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sumber:






