DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Manfaat Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut
Rapat dengar pendapat membahas penyelesaian eks tanah ganjaran Sumur Welut.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan manfaat ekonomi bagi warga Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri. Ini terkait persoalan eks tanah ganjaran yang belum dirasakan masyarakat sejak proses ruilslag tahun 1994.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat 12 Juni 2026.
Rapat yang mempertemukan perwakilan warga, Pemerintah Kota Surabaya, dan pihak swasta itu sepakat mencari jalan keluar atas hilangnya manfaat ekonomi yang dirasakan warga sejak tahun 1994.
BACA JUGA:Komisi E DPRD Jatim Sebut Program Perlindungan Sosial Tekan Kemiskinan Ekstrem

Mini Kidi Wipes.--
Kasus ini bermula dari proses tukar guling atau ruilslag aset tanah ganjaran seluas 14 hektare di Sumur Welut milik Pemkot Surabaya dengan lahan pengganti seluas 15,6 hektare di kawasan Sumberrejo yang dikelola PT Bakti Tamara.
Secara legalitas, proses tukar menukar tersebut dinyatakan sah dan sesuai ketentuan. Namun, permasalahan muncul dari aspek sosiologis dan geografis lahan pengganti.
"Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bercocok tanam (petani), sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut," ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan warga sebenarnya sudah menerima proses hukum yang terjadi. Namun, mereka mempertanyakan keadilan ekonomi yang haknya seolah terputus selama tiga dekade terakhir.
Merespons keluhan warga, Komisi A DPRD Surabaya menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata atas dampak sosial yang dialami masyarakat akibat kebijakan masa lalu.
"Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi," tegas Yona.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Arjasa Produksi Pakan Ayam dan Kelola Peternakan

Gempur Rokok Illegal--
Sebagai langkah konkret, Komisi A mengeluarkan resume rapat yang meminta BPKAD Kota Surabaya bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan inventarisasi dan pendataan aset milik Pemkot di sekitar kawasan Sumur Welut.
Selain itu, BPKAD juga diminta mengkaji potensi pemanfaatan lahan pertanian produktif milik Pemkot sebagai bentuk kompensasi langsung bagi warga serta melaporkan hasil pendataan kepada DPRD maksimal dalam 30 hari kerja.
Melalui pihak kecamatan, warga Sumur Welut telah mengajukan sejumlah usulan pembangunan fasilitas publik di atas aset Pemkot yang berada di wilayah mereka.
Usulan tersebut meliputi gedung serbaguna dan sarana olahraga, sentra UMKM untuk pemberdayaan ekonomi lokal, taman bermain anak, serta lahan pertanian produktif.
Selain mendesak Pemkot, DPRD Surabaya juga meminta PT Bakti Tamara selaku pihak swasta yang terlibat dalam ruilslag masa lalu untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR."
"Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya," pungkasnya. (alf)
Sumber:










