Tuntaskan Darurat PBG SLF, DPUPRPKP Kota Malang Marathon Gelar Rakor bersama 6 Lembaga

Rabu 12-06-2024,12:40 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berkomitmen melakukan percepatan penyelesaian pengurusan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Malang.

Setelah mendapatkan dukungan DPRD Kota Malang, kini Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang secara marathon melakukan rapat koordinasi dengan berbagai Lembaga terkait. Tahap pertama, mengundang Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jatim di ruang rapat Bidang Cipta Karya DPUPRPKP, Rabu 12 Juni 2024.

Selanjutnya, menghadirkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Malang dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Malang, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah nauangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Minggu depan, mendatangkan Real estatae Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

BACA JUGA:DPRD Kota Malang Dukung Percepatan Proses Izin PBG dan SLF

Kepala Bidang Cita Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menyampaikan pelibatan berbagai lembaga untuk menyelesaikan darurat PBG SLF di Kota Malang. “Secara marathon, mulai hari ini sampai minggu depan kami mengajak diskusi dengan berbagai lembaga terkait untuk memeprcepat permohonan ijin PBG SLF,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi dengan PAPTI, Rabu 12 Juni 2024.

Pelibatan berbagai Lembaga tersebut, menurutnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat utamanya yang berkaitan dengan PBG SLF. “Alhamdulillah, lembaga-lembaga yang kami undang merespons positif untuk mendukung percepatan pengurusan PBG SLF ini. Semoga ini dapat membantu masyarakat,”tuturnya.

Ketua PAPTI Jatim Breeze Maringka didampingi Bidang Kerjasama PAPTI Suryowidodo menyampaikan akan mendukung langkah DPUPRPKP Kota Malang menuntaskan persoalan ijin PBG SLF. “Kami akan ikut serta melakukan sosialisasi dan pendampingan pada masyarakat terkait dengan kelengkapan berkas untuk mengurus PBG SLF,” ujarnya.

PBG SLF ini menurutnya menjadi kewajiban semua warna negara, ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan terkait lain yang intiny semua banguanan harus memiliki PBG dan SLF. “Aturan ini (UU Cipta Kerja, red) diundangkan tahun 2020, ada masa toleransi dua tahun setelah diundangkan (masa sosialisasi, red). Setelah masa itu apabila tidak memiliki (PBG SLF, red) ya melanggar,” jelasnya.(ari)

Kategori :