JEMBER, MEMORANDUM - Unit Reskrim Polsek Sumberbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko kelontong di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, pada Sabtu 1 Juni 2024 dini hari.
Kapolsek Sumberbaru, Iptu Agus Senja Afandi, SH, menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Agustinah (56), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberbaru pada Sabtu 1 Juni 2024. Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dapur toko menggunakan obeng dan mengambil berbagai barang dagangan seperti rokok berbagai merek, etalase rokok, beras, minyak goreng, gula pasir, susu kaleng, dan makanan ringan.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sumberbaru kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa etalase rokok milik korban ditemukan di rumah MH, tetangga korban. Pada Rabu 5 Juni 2024 pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah MH dan menemukan etalase rokok tersebut di dapurnya. MH kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, pelaku MH melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dapur dengan alat obeng, kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang dalam toko, kemudian keluar melalui jalan yang sama. Akibat pencurian tersebut, korban Agustinah mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
BACA JUGA:Kabur saat Dikeler, Jatanras Tembak Pembobol Toko Kue Basah di Dukuh Kupang
Saat ini, pelaku MH (57) masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sumberbaru. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya. (edy)