Gagal Berangkat , Puluhan Calon Jemaah Umrah Laporkan Direktur Bimantara Tour and Travel

Gagal Berangkat , Puluhan Calon Jemaah Umrah Laporkan Direktur Bimantara Tour and Travel

Korban membawa bukti laporan dugaan penipuan umrah ke Polresta Kota Malang.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Puluhan calon jemaah umrah yang tergabung dalam Bimantara Tour and Travel PT Bimantara Jaya Gemilang melaporkan direkturnya ke Polresta Kota MALANG karena gagal diberangkatkan dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah, Selasa 6 Januari 2026.

BACA JUGA:Kantor Kemenhaj Surabaya Imbau Warga Waspadai Penipuan Travel Haji dan Umrah

Sebanyak 12 orang calon jemaah umrah melaporkan Direktur PT Bimantara Jaya Gemilang, Hj Ariyani Susanty, lantaran janji keberangkatan yang tidak terealisasi hingga berganti tahun.


Mini Kidi--

"Kalau sesuai janji dari PT Bimantara berangkat umrah tanggal 26 Juni 2025," ujar Hj Lilis Susanti, salah satu korban PT Bimantara.

BACA JUGA:Hari Terakhir Umrah Ramadan Expo, Pengunjung Mall Memadati Booth Travel

Namun, jadwal keberangkatan tersebut diundur oleh pihak PT menjadi 4 Juli 2025. Pada tanggal tersebut, para calon jemaah berangkat ke Bandara Juanda, tetapi kembali gagal berangkat dengan alasan visa belum keluar dari Arab Saudi.

Akibat kejadian tersebut, para jamaah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta karena harus menunggu dan menginap di Hotel Halogen, Jalan Raya By Pass Juanda Nomor 18, Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA:Saudaraku Tour & Travel Tawarkan Paket Umrah DP Fleksibel Memorandum Umrah Ramadan Expo 2025

"Setelah kejadian tersebut hingga berganti tahun, kami juga belum diberangkatkan," kata Hj. Lilis.

Ia menambahkan, janji pengembalian uang oleh pihak PT hingga kini juga belum terealisasi dan tidak disertai bukti apa pun.

BACA JUGA:Kantor Kemenhaj Surabaya Imbau Warga Waspadai Penipuan Travel Haji dan Umrah

"Bahkan janji pengembalian uang yang sudah diterima PT juga tidak ada buktinya sampai saat ini," ujarnya.

Menurut Hj Lilis, para korban telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, termasuk bertemu dengan kuasa hukum PT. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan pengembalian uang paling lambat November 2025, namun janji itu tidak terlaksana.

Sumber:

Berita Terkait