LAMONGAN, MEMORANDUM - Kejari Lamongan memusnahkan barang bukti terhadap perkara-perkara yang sudah ada ketetapan hukum tetap atau inkracht. Perkara yang terbesar rokok tidak dilengkapi pita cukai (polos). Untuk dominasi perkara pil dobel L.
BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati didampingi kasi barang bukti dan barang rampasan, kasi pidana umum, serta kasi intelijen, kasi pidana khusus, serta kasi datun kepada memorandum.disway.id usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Lamongan, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Pengadilan Lamongan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Gresik, Kasatreskoba Polres Lamongan, Kasatreskrim Polres Lamongan, Dinas Kesehatan Lamongan, serta para kasi dan staf Kejari Lamongan.
BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua
Lanjut Kajari Dyah, perkaranya adalah perkara tindak pidana umum (pidum) dan perkara tindak pidana khusus (pidsus).
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti, di antaranya 10,37 gram sabu, pil sebanyak 46 butir, 6 unit HP, 6 timbangan digital, dan barang lainnya sebanyak 21 buah dari 15 perkara.
Kemudian, berupa pil carnophen sebanyak 2.901 butir, 8 buah HP dan 44 buah barang lainnya dari 23 perkara. Seterusnya berupa HP sebanyak 4 buah dan 2 buah kunci serta 5 buah barang lainnya dari 7 perkara.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Termasuk juga disampaikan Kajari Dyah, berupa 159 bal rokok tidak dilengkapi pita cukai (polos) yang terdiri 79 merek Flash bold dan 80 bal merek Flash Mild dari 1 perkara.
BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza
"Semua yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," bebernya.
Ditanya, perkara narkoba (narkotika dan obat-obatan) di Lamongan sendiri mengalami penurunan atau bagaimana.
"Perkara narkoba di Lamongan, kalau penurunanya mengalami penurunan, korbannya didominasi remaja dengan rentang usia remaja antara usia 18 ke atas,” ujarnya.
Sementara itu, perkara yang mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini, rokok tidak dilengkapi pita cukai (polos) dari perkara tindak pidana khusus.
BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo
"Kemudian perkara yang mendominasi ini adalah pil dobel L. Sedangkan barang lainnya seperti golok dan besi," jelasnya. (*)