GRESIK, MEMORANDUM - Kasus seorang ayah di Kabupaten Gresik yang nekat melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya, yang masih berusia 11 tahun pada Desember 2023 masuk babak baru. Pelaku kini menjalani sidang akhir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik
Terdakwa menerima vonis hukuman 9 tahun. Vonis putusan yang diterima oleh pria 61 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan 12 tahun 3 bulan yang sempat disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024
JPU Imam Muttaqin dalam dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa asal Kecamatan Cerme itu terbukti dengan tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Lebih parah lagi, aksi biadab itu sudah dilakukan berulang kali terhitung sejak Maret 2023.
BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua
"Memaksa korban dengan masuk ke dalam kamar. Bahkan mengancam korban untuk diam saat pelaku melancarkan aksinya," kata dia, Kamis 6 Juni 2024, siang.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Bahkan, pelaku juga kerap mengambil kesempatan saat kondisi rumah sedang sepi. Maupun pada saat istrinya tertidur. Mirisnya, Sapawi tega berbuat cabul lantaran tidak lagi memiliki gairah seksual terhadap istrinya.
BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza
"Paling parah saat korban sedang libur sekolah pada pertengahan 2023. Korban yang tidak kuasa akhirnya malaporkan perbuatan terdakwa," jelas dia.
Untuk itu, dalam berkas tuntunannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun 3 bulan penjara. Hal itu didasari sikap terdakwa yang tidak koperatif.
BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo
Sapawi juga sempat melarikan diri ke Kalimantan untuk mengindar dari proses hukum yang tengah bergulir.
"Terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dengan sadar dan secara sengaja," kata dia.
Namun, Majelis Hakim berpendapat lain. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara. Lantaran tidak pernah terjerat kasus hukum dan bersikap sopan selama persidangan.
BACA JUGA:Hadroh Majelis Taklim An-nisa' Siap Meriahkan Surabaya Haji Umrah Expo 2024
"Kami memberikan waktu 7 hari kepada masing-masing pihak untuk pikir-pikir," ucap Ketua Majelis Hakim Aunur Rofiq. (*)