Selain itu, Sugiat melanjutkan, DBHCHT juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Sebab rokok ilegal tidak dilengkapi dengan cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Pj Bupati Jombang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal. Pemberantasan rokok dengan cukai ilegal selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
"Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien," pungkasnya.
Hadir dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yakni, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Cukai Kediri beserta jajaran, Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Forkopimcam Kecamatan Wonosalam, Ngoro, Mojowarno, dan Bareng, dan Kepala Desa di lingkup Kecamatan Wonosalam. (yus)