JOMBANG, MEMORANDUM - Gempur Rokok Ilegal digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam.
Dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang Yayuk Dwi Irawanti Sugiat, Sosialisasi di Bidang Cukai yang dimeriahkan dengan gebyar “Panggung Prajurit” dalam rangka Penutupan TMMD ke-120 pada Selasa, 4 Juni 2024 malam.
Dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Jombang, termasuk undang-undang terkait cukai, ada tiga kata yang menggambarkan semangat kerja Pl Bupati Jombang. Yakni “Tegas-Bersih-Responsif”.
Suasana sosialisasi sangat semarak dengan penampilan hiburan Orkes Dangdut New Azkanada dan disambut tari Remo khas Jombang yang mengguncang Wonosalam. Masyarakat yang hadir pun sangat bersemangat menerima informasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
BACA JUGA:Berturut-turut, Pemkab Jombang Raih WTP yang Ke-11
Dandim 0814 Jombang, Letkol Kav Devit Eko Junanto yang juga sebagai Dansatgas TMMD mengatakan, bahwa tujuan praktis sosialisasi ini agar negara tidak mengalami kerugian karena adanya rokok ilegal. TNI-AD mengajak masyarakat, khususnya warga Wonosalam untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Ketika sosialisasi kita gencarkan, masyarakat dapat menambah ilmu pengetahuan dan bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal. Jika sudah tahu, bisa menginformasikan ke pihak yang berwenang,” tukasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan TMMD ke-120. Suksesnya acara yang didukung KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri ini tidak terlepas dari kontribusi dari jajaran TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang, Perangkat Desa, serta masyarakat yang berpartisipasi aktif menyukseskan program ini.
“Kegiatan TMMD ini bukan hanya tentang pembangunan fisik semata, tetapi juga tentang membangun semangat gotong royong, kebersamaan, dan solidaritas antar warga,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Dorong UMKM Berinovasi dan Berkreasi
Sugiat menegaskan, sosialisasi ini sangat penting mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. Dan harapannya, acara ini dapat mengedukasi kepada seluruh yang hadir tentang segala hal berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kita perlu memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” tegasnya.
Sugiat membeberkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, cukai yang dibayar melalui pembelian rokok legal, nantinya akan kembali kepada masyarakat semua dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Dana inilah yang digunakan untuk pembangunan daerah. Seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya," bebernya.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam