Irwan Daniel Mussry menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan impor di tiga tempat bea cukai seperti Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak. Sehingga saat adanya audit dari Bea Cukai Cengkareng, membuat dirinya dipanggil.
"Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," jelasnya.
Saat disinggung kenal dengan terdakwa Eko Darmanto, suami Irwan Daniel Mussry ini mengaku hanya sekali bertemu di hotel di Jakarta.
"Itu hanya 2 menit dan terdakwa Eko Daemanto hanya minta foto saja setelah itu tidak pernah ketemu atau berkomunikasi lagi," jelasnya.
Sementara itu, JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan dari saksi Irwan Daniel Mussry, dirinya mengejar terkait pemberian uang Rp 100 juta yang tidak ada hitam di atas putih atau perjanjian.
"Karena dari perkara yang sudah terjadi proses gratifikasi itu selalu menggunakan modus pinjaman uang," ucapnya. (fer)