"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.
BACA JUGA:Wakapolres Jember Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan Bangsa
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*)