BLITAR, MEMORANDUM - Kasatreskoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Jumat, 31 Mei 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasihumas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto. Menurut Heri, Sukoyo dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.
BACA JUGA:Jambret Tambak Asri Gagal Beraksi di Gresik
Tes urine tersebut juga diikuti oleh empat anggota Polres Blitar lainnya. "Ada sekitar lima termasuk beliau. Dan yang dinyatakan positif cuma beliau," kata Heri.
BACA JUGA:Hadapi Cuaca Panas Ekstrem, Warga Diminta Waspada Heatstroke
Kronologi pemeriksaan terhadap Sukoyo bermula dari gelagat mencurigakan yang dilihat oleh Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria.
"Kapolres mencurigai gerak-gerik yang kurang pas, sehingga memerintahkan tes urine secara mendadak," tutur Heri.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
Saat ini, Sukoyo telah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun demikian, belum ditemukan barang bukti pendukung berupa narkoba meskipun tes urine menunjukkan hasil positif.
"Sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Jatim untuk proses lebih lanjut," jelas Heri.
BACA JUGA:Meriahkan HKGB Ke-72, Polres Lumajang Gelar Lomba Merias Istri
Sebelumnya, Iptu Sukoyo bersama timnya menangkap dua pengedar ganja, RDK (29) dari Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dan NC (38) dari Bululawang, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Blitar menyita barang bukti berupa 14 kilogram ganja.
BACA JUGA:2 Hari, Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, menjelaskan bahwa nilai ganja tersebut berkisar antara Rp 130 juta hingga Rp 140 juta. Penangkapan ini bermula dari tersangka RDK yang ditangkap di rumahnya di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, pada 29 April 2024. Polisi menyita sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering dari RDK.
BACA JUGA:Seksi Humas Polres Bangkalan Raih Penghargaan SPIT Kapolda Jatim
Pengembangan kasus dari penangkapan RDK mengarah ke tersangka NC, yang ditangkap di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024. NC diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK.