Tiga Organisasi Wartawan Jember Tolak Revisi RUU Penyiaran: Kebebasan Pers Dipertaruhkan!

Jumat 17-05-2024,13:45 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM - Puluhan jurnalis dari tiga organisasi di Jember, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, dan Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Jember, turun ke jalan pada Kamis malam (16 Mei) untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Aksi yang digelar di Bundaran Gedung DPRD Jember ini diwarnai dengan aksi jalan mundur, simbolis untuk menggambarkan kemunduran yang akan terjadi pada kebebasan pers jika RUU tersebut disahkan.

Mahfudz Sunarjie, koordinator aksi, menegaskan bahwa jurnalis di Jember tegas menolak RUU Penyiaran karena beberapa pasalnya berpotensi membatasi liputan investigasi dan membelenggu kemerdekaan pers.

"RUU ini melarang publikasi liputan investigasi, yang mana hal ini bertentangan dengan semangat reformasi dan era keterbukaan informasi," tegas Mahfudz.

BACA JUGA:Puluhan Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, Sebut DPR RI Mafia Undang-Undang

Menurutnya, RUU Penyiaran yang digagas oleh DPR dan pemerintah ini akan membawa kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Kebebasan pers yang sudah diperjuangkan selama bertahun-tahun akan terancam punah.

"Jalan mundur ini merupakan simbolisasi kemunduran yang akan terjadi pada kemerdekaan pers jika RUU ini disahkan," tambah Mahfudz.

Para jurnalis juga membentangkan spanduk dan poster yang berisi kritik terhadap RUU Penyiaran. Mereka mendesak agar DPR dan pemerintah meninjau kembali pasal-pasal yang bermasalah dan tidak mengesahkan RUU tersebut.

Pernyataan sikap gabungan organisasi wartawan Jember tersebut antara lain:

Menyatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia harus dipertahankan dan tidak boleh diganggu gugat.

Menggarisbawahi bahwa pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi memberangus kebebasan pers.

Mendesak peninjauan kembali pasal-pasal krusial seperti Pasal 8, 42, dan 50.

Menyatakan penolakan tegas terhadap RUU Penyiaran untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Aksi penolakan RUU Penyiaran ini menunjukkan komitmen kuat para jurnalis di Jember untuk mempertahankan kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dan akurat.

Kategori :