"Menuntut, terdakwa Tamara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Fathol.
BACA JUGA:Pembunuh Balita Tulungagung Diduga Idap Skizofrenia
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan tak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal Yang Mulia," sahut terdakwa. (*)