Tipu Pedagang Royal Plaza, Sales Akulaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa 14-05-2024,21:41 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Menuntut, terdakwa Tamara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Fathol. 

BACA JUGA:Pembunuh Balita Tulungagung Diduga Idap Skizofrenia

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan tak akan mengulanginya lagi. 

"Saya menyesal Yang Mulia," sahut terdakwa. (*)

Kategori :