SURABAYA, MEMORANDUM - Tamara Devany (26), sales Akulaku asal Jalan Simorejo III, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid usai menipu para pedagang di Royal Plaza.
BACA JUGA:Sopir Fortuner Maut di TNBTS Dimakamkan di Malang
Berdalih meminjam HP untuk mengecek penjualan ke para pedagang, terdakwa justru membeli HP lewat aplikasi Akulaku, Kredivo, dan Home Credit di HP milik para korbannya yang berjumlah total 8 orang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umur (JPU) Fathol Rasyid mengatakan bahwa terdakwa Tamara Devanny telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu, membuat atau menghapus piutang.
BACA JUGA:Mobil Masuk Jurang di Malang, Warga Gunungsari Indah, Karang Pilang Jadi Korban
“Jadi terdakwa itu datang ke tempat toko handphone (HP) di Royal Plaza. Tujuannya untuk meminjam HP dengan alasan mengecek target penjualan namun justru membeli HP dengan cara mencicilnya,” kata Fathol di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Sekolah Ditutup, Siswa TK Dharma Wanita Sawaran Lor Belajar di Rumah Mantan Kades
Menurutnya, terdakwa mendatangi salah satu korban yakni Dian Esthi Utami di toko eropone di lantai 2 Royal Plaza, untuk meminjam HP dengan alasan untuk mengecek target penjualan. Korban yang sudah kenal dan percaya langsung memberikan HP miliknya ke terdakwa.
Namun tanpa seizin korban terdakwa membuka aplikasi akulaku di HP dan melakukan pembelian HP merk Redmi Note 12 dengan cicilan Rp 541 ribu selama 12 bulan. Namun untuk korbannya bukan hanya Dian Esthi Utami saja tapi ada berapa orang.
Berbagai alasan dibuat terdakwa dalam melancarkan aksinya seperti mengecek target penjualan, laporan kepada atasan, meng-input data, dan mendaftarkan aplikasi Akulaku untuk keperluan absensi terdakwa.
BACA JUGA:Bisnis Sabu, Dua Sekawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Akibat perbuatan terdakwa, 8 korban yakni Dian Esthi Utami mengalami kerugian Rp 7 juta, Olga Adinda Aprihandini Nur Heardianta mengalami kerugian Rp 13 juta, Chintya Khusnul Khotimah mengalami kerugian Rp 31 juta, Nita Rahayuningsih menderita kerugian Rp 21 juta, Jami Nurwati menderita kerugian Rp 16 juta, Bahriatul Azizah menderita kerugian sebesar Rp 19 juta, Ica Tri Dewi Suladi mengalami kerugian Rp 8 juta, dan Risqullah Arya Putra Mahendra menderita Rp 10 juta.
BACA JUGA:Ketua Dewan Eurasia Internasional Bertemu Ketum Kadin Jatim, Tawarkan Kerja Sama Tiga Sektor