Kantah Surabaya I Dukung Penuh Gerakan Kota Wakaf untuk Optimalisasi Potensi Wakaf
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Budi Hartanto memberikan sertifikat wakaf kepada pengurus rumah ibadah.-Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kota Surabaya dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara resmi meluncurkan gerakan bertajuk Kick Off Surabaya Kota Wakaf, Rabu 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Gelar Rapat Evaluasi Layanan dan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Kegiatan yang di launching di Convention Hall Surabaya itu, sebagai langkah strategis mendorong penguatan ekonomi umat melalui optimalisasi potensi wakaf. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Mini Kidi--
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Budi Martanto SSiT MH mengatakan, BPN memberikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor dalam program ini, termasuk peran aktif Badan Wakaf Indonesia, BAZNAS, dan komunitas mahasiswa seperti Laskar Wakaf dari UIN Sunan Ampel Surabaya dan Universitas Muhammadiyah Malang.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Gelar Rakor Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah TA 2025
"Salah satu terobosan penting dalam inisiatif ini adalah mulai diterapkannya sertifikat elektronik wakaf, yang dinilai mampu meningkatkan efisiensi layanan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset wakaf," ujar mantan Kakantah Kota Surabaya II, Kamis 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Gelar Rakor dan Evaluasi, Optimalkan Percepatan Layanan Elektronik
Lanjutnya, dengan dukungan berbagai elemen masyarakat dan institusi, Kota Surabaya menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar warisan tradisi, tetapi merupakan solusi konkret untuk pembangunan sosial dan ekonomi masa depan.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Ajak IPPAT Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Sebagai bentuk komitmen nyata, peluncuran gerakan ini ditandai dengan penyerahan 100 sertifikat tanah wakaf yang telah berhasil disertifikasi melalui percepatan layanan oleh Kantor Pertanahan Surabaya I dan II.
BACA JUGA: Kantah Surabaya I Gelar Rakor Tim Sensus Objek Rumah Ibadah
Tanah-tanah yang disertifikasi tersebut mencakup lahan untuk masjid, musala, sekolah Islam, hingga fasilitas sosial dan kemasyarakatan lainnya.
BACA JUGA:Kakantah Surabaya I Lantik dan Sumpah PPAT, Kartono: Jaga Integritas dan Pertahankan Sinergitas
Sumber:



