Kantah Surabaya I Gelar Rapat Evaluasi Layanan dan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Kantah Surabaya I Gelar Rapat Evaluasi Layanan dan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto memimpin kegiatan rapat.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan Kota Surabaya I menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Layanan Elektronik, 7 Layanan Prioritas, serta Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Reformasi Birokrasi kantor setempat dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, S.T., M.M., beserta jajaran pejabat pengawas serta petugas front dan back office.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Surabaya I Raih Penghargaan di Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya


Mini Kidi--

Dalam arahannya, Kartono Agustiyanto menegaskan pentingnya optimalisasi terhadap tujuh layanan prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia meminta seluruh petugas untuk terus menjaga kinerja layanan agar tidak mengalami penurunan kualitas maupun keterlambatan.

“Jangan sampai ada tunggakan layanan. Kita harus tetap konsisten dan menjaga standar pelayanan publik yang telah dibangun,” tegas Kartono di hadapan peserta rapat, Slasa, 3 Juni 2025.

BACA JUGA:Kantah Surabaya I Gelar Rakor Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah TA 2025

Selain itu, ia juga memberikan perhatian khusus terhadap program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Ia menghimbau Tim Percepatan sertipikasi Tanah Wakaf untuk segera menghimpun data potensi rumah ibadah di wilayah kerja Kota Surabaya I yang berpeluang untuk disertipikatkan.

“Segera koordinasikan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat agar proses sertipikasi tanah wakaf bisa selesai tepat waktu dan sesuai target,” ujarnya.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, sekaligus memastikan percepatan program strategis nasional dapat berjalan efektif di tingkat daerah.(mik)

Sumber:

Berita Terkait