umrah expo

Dewan Dibuat Meradang, Manajemen Mie Gacoan Kembali Mangkir dari RPD DPRD Surabaya

Dewan Dibuat Meradang, Manajemen Mie Gacoan Kembali Mangkir dari RPD DPRD Surabaya

RDP Komisi B yang tanpa dihadiri manajemen Mie Gacoan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kesabaran Komisi B DPRD Kota Surabaya tampaknya telah mencapai batas.

Untuk kedua kalinya, manajemen PT Pesta Pora Abadi, pengelola gerai Mie Gacoan, tidak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa 16 September 2025.

Sikap ini memicu reaksi keras dari para anggota dewan dan kekecewaan mendalam dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) yang mengadukan nasib mereka.

BACA JUGA:Merasa Didepak Sepihak, Juru Parkir Mie Gacoan Mengadu ke DPRD Surabaya

RDP yang sedianya digelar untuk memediasi polemik antara PJS dan manajemen Mie Gacoan terkait kerja sama pengelolaan parkir ini berakhir tanpa titik temu.

Ketidakhadiran pihak manajemen dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap institusi legislatif dan para juru parkir yang nasibnya dipertaruhkan.

Ketua PJS Surabaya, Izul Fikri, menyatakan kekecewaannya.

BACA JUGA:Rem Blong, Truk Terperosok di Depan Gerai Mie Gacoan Manukan Wetan

Ia menganggap sikap Mie Gacoan tidak hanya meremehkan para juru parkir, tetapi juga lembaga dewan yang terhormat.

“Kami sangat kecewa karena ini kali kedua undangan dewan tidak direspons. Seakan-akan kami ini dipermainkan. Padahl ini yang mengundang DPRD loh, bukan kami. Kalau dewan sebagai wakil rakyat aja diperlakukan seperti ini, apalagi kami sebagai koordinator parkir,” imbuhnya.

Kekecewaan serupa juga disuarakan oleh anggota Komisi B, Budi Leksono dari Fraksi PDI Perjuangan, yang melihat adanya itikad tidak baik dari pihak manajemen.

Menurutnya, di saat proses mediasi di dewan diabaikan, manajemen Mie Gacoan justru terus melanjutkan proses pemutusan kontrak sepihak dengan para juru parkir.


Mini Kidi--

“Sikap mereka ini jelas, diundang tidak datang, tapi surat pembatalan kerja sama dengan jukir terus dilayangkan. Ini namanya pelecehan terhadap dewan,” ujar Budi Leksono dengan nada tinggi.

Pihaknya mewanti-wanti supaya manajemen Mie Gacoan tidak mengambil tindakan yang justru memperkeruh keadaan.

"Warning kami jelas, selama proses mediasi ini berjalan, manajemen Mie Gacoan dilarang mengambil tindakan apa pun yang justru memperkeruh suasana," tegasnya.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya: pelanggaran Lingkungan Hidup Peleburan Emas PT SJL Tidak Dapat Ditoleransi

Menanggapi absennya manajemen Mie Gacoan, Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, memberikan ultimatum.

Pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus terakhir pada pekan depan, Selasa 23 September 2025.

Jika panggilan tersebut kembali diabaikan, lanjutnya, Komisi B tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas.

"Jika pada panggilan ketiga mereka masih mangkir, kami akan rapat internal bersama pimpinan dewan untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Afif.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai Dorong Pelatihan Ekonomi dan Pembangunan Tepat Sasaran

Salah satu opsi serius yang dewan pertimbangkan adalah merekomendasikan peninjauan ulang seluruh kelengkapan perizinan mereka.

"Mulai dari Amdal Lalin hingga legalitas semua outlet Mie Gacoan di Surabaya," ujarnya.

Afif memastikan bahwa undangan resmi dari DPRD Surabaya telah diterima oleh kantor pusat PT Pesta Pora Abadi di Malang.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi manajemen untuk tidak mengetahui adanya panggilan tersebut.

 

Sumber: