umrah expo

Disdikbud Situbondo Imbau Siswa SD dan SMP Kenakan Busana Muslim Jelang Hari Santri Nasional

Disdikbud Situbondo Imbau Siswa SD dan SMP Kenakan Busana Muslim Jelang Hari Santri Nasional

Plt Kepala Disdikbud Pemkab Situbondo Sopan Efendi.-Fatur Bahri-

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten SITUBONDO mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk mengenakan busana muslim mulai tanggal 20 hingga 24 Oktober 2025. Imbauan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) ke-10 tahun 2025, Minggu, 19 Oktober 2025.

BACA JUGA:Ribuan Santri Ponpes Wali Songo Gelar Upacara Bendera HUT Ke-80 RI

Pakaian yang digunakan bersifat bebas namun tetap sopan dan rapi. Siswa laki-laki mengenakan busana muslim bebas, sedangkan siswi perempuan juga mengenakan busana muslim tanpa ketentuan model seragam tertentu.


Mini Kidi--

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan dan penanaman nilai-nilai religius di kalangan pelajar, serta untuk menumbuhkan kesederhanaan dan kebanggaan terhadap tradisi keagamaan di lingkungan sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3.5/04513/431.301/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi.

BACA JUGA:Pimpin Apel Hari Santri Nasional di Alun-Alun Besuki, Kapolres Situbondo Apresiasi Pemkab Pecahkan Rekor MURI

Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus penanaman nilai-nilai religius di kalangan pelajar.

“Peringatan HSN bukan hanya untuk santri saja, namun merupakan momentum bagi seluruh pelajar untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam sejarah bangsa,” ujar Sopan Efendi.

Ia berharap dengan mengenakan busana muslim, para siswa dapat menumbuhkan kesederhanaan dan kebanggaan terhadap tradisi keagamaan di lingkungan sekolah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan nilai kesederhanaan dan kebanggaan terhadap budaya keislaman sejak dini,” bebernya.

Lebih lanjut, Sopan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 100.3.4.4/7134/431.032/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 tentang penggunaan seragam busana muslim dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional.

“Saya berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap HSN ke-10 tahun 2025, tepatnya pada 22 Oktober,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait