pupuk
iklan ulta memorandum

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Dua Pelaku Diamankan

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Dua Pelaku Diamankan

Kapolres Gresik mengembalikan sepeda motor curian kepada korban di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres GRESIK mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di sebuah minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten GRESIK, Jumat 25 September 2026.

BACA JUGA:Cegah Tawuran hingga Curanmor, Polsek Wiyung Sosialisasi Call Center 110 di SMA Muhammadiyah 9

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Gresik.


Mini kidi--

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga.

Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

BACA JUGA:Hendak Jual Motor Curian Sistem COD, Pria di Malang Disergap Polisi

Petugas mengamankan dua orang berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," tegasnya.

Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, atau sekitar dua jam setelah kejadian.

Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernopol W-45**-FV di depan minimarket untuk masuk ke dalam toko dan melakukan transaksi top up.

Saat keluar sekitar pukul 11.10 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di minimarket dan melihat dua orang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Pererat Silaturahmi melalui Safari Jumat di Kawasan Pelabuhan

Sumber: