pupuk
iklan ulta memorandum

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Dua Pelaku Diamankan

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Dua Pelaku Diamankan

Kapolres Gresik mengembalikan sepeda motor curian kepada korban di Mapolres Gresik.--

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket Gojek, topi, helm, serta rekaman CCTV.

BACA JUGA:Gagal Gondol Motor di Lawang, Remaja Asal Nganjuk Diringkus Warga dan Polisi Usai Beraksi dengan Kunci T

Selain itu, polisi melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku terkait dugaan keterlibatan dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Sementara itu, terdapat enam lokasi kejadian yang masih didalami dan diverifikasi oleh penyidik, yaitu minimarket Randuagung dengan kendaraan Honda Beat warna hitam, depan Kecamatan Kebomas dengan kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu, Toko B di Jalan Sunan Giri Kebomas dengan kendaraan Honda Scoopy warna putih, Minimarket Jalan Jawa GKB dengan kendaraan Honda Beat warna merah hitam, Toko Elektronik Pangsud dengan kendaraan Honda Beat warna abu-abu, serta Toko Roti GKB dengan kendaraan Honda Vario warna hitam.


Gempur Rokok Illegal--

Terhadap informasi tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap masing-masing tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.

Satreskrim Polres Gresik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

"Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tempat umum diharapkan memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga pada kendaraan. Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, agar segera melaporkan langsung kepada pihak Kepolisian atau melalui hotline 110 juga bisa di Lapor Kapolres Gresik (cak Rama) di 081188002006 sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan penyelidikan," tukasnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution langsung mengembalikan sepeda motor curian kepada para korban di Mapolres Gresik.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dihakimi Warga di Jalan Arjuno Ternyata Baru Tiga Minggu bebas

Salah satu korban Amilia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian.

"Terima kasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya dan mohon hati-hati dalam parkir ganda karena saya juga sudah kunci tetapi masih berhasil dicuri, semoga Polres Gresik dalam keadaan kesehatan," tegasnya.

Sumber: