iklan muktamar
iklan HUT R!

Tersangka SK ASN Palsu Ajukan Praperadilan di PN Gresik

Tersangka SK ASN Palsu Ajukan Praperadilan di PN Gresik

Persidangan praperadilan status tersangka Agus Priyono dalam kasus SK ASN palsu di PN Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tersangka kasus SK ASN palsu Agus Priyono alias AP mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis 27 Agustus 2026. Sebab, ia keberatan atas status hukumnya sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana di Ruang Candra PN Gresik, AP hadir bersama kuasa hukumnya dan Ketua Majelis Hakim Iwan Harry Winarto meminta para pihak segera mempersiapkan berkas permohonan dan jawaban.

Majelis hakim meminta para pihak mempercepat proses saling sanggah untuk membuktikan sah atau tidaknya status hukum tersangka karena proses praperadilan hanya memiliki batas waktu maksimal tujuh hari.

“Mohon dipercepat, agar sidang fokus pada pembuktian. Seluruh penyampaian para pihak akan menjadi pertimbangan dalam putusan nanti,” kata Iwan.

BACA JUGA:Rugikan Korban Rp1,5 Miliar, Dalang SK ASN Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara di PN Gresik


Mini kidi--

Sementara itu, Kuasa Hukum AP, Gatut Suroso, mengaku menemukan sejumlah persoalan hukum yang janggal atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Kejanggalan itu, menurutnya, meliputi alat bukti yang dianggap lemah, tidak ada niat tersangka melakukan penipuan, alasan penahanan, dan surat penahanan yang berisikan kemungkinan-kemungkinan yang dinilai tanpa dasar fakta yang konkret.

“Atas dasar itu, kami meminta agar pemohon dikeluarkan dari tahanan dan dilakukan rehabilitasi. Apabila hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Gatut.

BACA JUGA:Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Tersangka SK ASN Palsu Gresik Terus Berlanjut


Gempur Rokok Illegal--

Di sisi lain, sidang utama perkara penipuan dan pemalsuan SK ASN itu juga terus bergulir dan terdakwa dalang utama Antoni telah mendapat tuntutan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Imamal Muttaqin menyampaikan bahwa terdakwa Antoni telah melakukan penipuan terhadap belasan korban dengan dalih lolos CPNS dan PPPK melalui jalur instan. Total kerugian para korban pun mencapai Rp 1,5 miliar.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan,” ujar Imamal. (rez)

Sumber: