Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah di Momen HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI yang berlangsung di halaman Kantor Pemkab Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan sejumlah keringanan pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI berupa diskon dan pembebasan sanksi administratif, Senin 17 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak mulai Rp 0 hingga Rp 1 juta. Program tersebut berlaku sampai dengan 17 September 2026.
Masyarakat juga mendapatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah hingga 17 September 2026.
Selain itu, terdapat juga diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan ini berlaku hingga 16 Oktober 2026.

Mini kidi--
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kebijakan itu menjadi upaya Pemkab dalam mendorong kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Sekaligus sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan keringanan pajak.
“Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Yani.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik. Pajak itu pun dipastikan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Ke-81 RI, Pemkot Surabaya Gelar Upacara hingga Tari Kolosal Kampung Pancasila

Gempur Rokok Illegal--
“Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan tersebut sesuai dengan periode yang telah ditetapkan dan tidak menunda pembayaran. (rez)
Sumber:





