iklan HUT R!

Wabup Gresik Dorong Penguatan Program JKN untuk Cegah Fraud

Wabup Gresik Dorong Penguatan Program JKN untuk Cegah Fraud

Wabup Asluchul Alif memimpin koordinasi pencegahan dan penanggulangan fraud di Kantor Pemkab Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mendorong penguatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pencegahan kecurangan (fraud) guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, Kamis 6 Agustus 2026.

Dalam rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan fraud, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan pengendalian fraud dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi komitmen bersama.

Sebab, Gresik telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) berkat penyediaan pembiayaan kepesertaan JKN bagi masyarakat melalui skema peserta bukan penerima upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU BP PEMDA).

"Pemkab Gresik berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan program JKN, sebagai salah satu instrumen utama dalam menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Gresik Beri Cara Mudah Urus SKCK, Sediakan Layanan SKCK Delivery


Gempur Rokok Illegal--

Komitmen itu, tambahnya, tidak berhenti pada perluasan kepesertaan dan penyediaan anggaran. Namun juga memastikan seluruh dana yang dikelola dimanfaatkan secara tepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal itu diwujudkan melalui penguatan tata pelayanan kesehatan, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kompetensi SDM.

"Juga pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan serta membangun budaya integritas di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Tetapkan Status Siaga Kekeringan dan Kebakaran, 5 Truk Air Bersih Disiagakan


Mini kidi--

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Mukhibatul Khusnah, menyebut pencegahan fraud hanya bisa dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan. (rez)

Sumber: