Bareskrim Kejar Direktur PT TSI dalam Kasus Importasi Ilegal Ponsel
Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perkembangan kasus importasi ilegal ponsel.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu Direktur PT TSI berinisial TW yang ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan barang lainnya, Rabu 8 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik masih terus mencari keberadaan TW serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kortas Tipikor Geledah Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Usut Dugaan Jaringan HP Ilegal Jalur Udara

Mini Kidi Wipes.--
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Selain TW, penyidik menetapkan tiga tersangka lain, yakni DCP alias PR warga negara China, SJ warga negara China, dan MT selaku Direktur PT TSL.
Sementara itu, Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan, berkas perkara DCP alias PR, SJ, dan MT telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Republik Indonesia sehingga segera disidangkan.
Menurutnya, DCP alias PR diduga mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga proses distribusi di Indonesia.
Selain itu, MT dan TW diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya senilai Rp 250 miliar serta perlengkapan bayi senilai Rp 3 miliar.
Selain itu, penyidik menyita ratusan charger, sejumlah unit alat packing, dan alat servis dengan total nilai Rp 10 miliar.

Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, penegakan hukum tersebut merupakan implementasi dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan.
"Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri secara konsisten akan mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk/perbatasan wilayah Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara guna mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan yang berakibat pada kebocoran penerimaan negara, merugikan kekayaan negara, serta merugikan keuangan negara," ucapnya.
Sumber:






