Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Polres Gresik Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka dan 68 Gram Sabu-sabu Diamankan

Polres Gresik Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka dan 68 Gram Sabu-sabu Diamankan

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat jumpa pers pengungkapan sindikat narkoba lintas kota.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi membongkar sindikat narkoba lintas kota yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gresik. Sebanyak 4 tersangka dan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 68,211 gram berhasil diamankan. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari aduan masyarakat. Dari aduan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik menangkap FJT (24) di halaman apartemen sekitar Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas.

BACA JUGA:Tes Kesemaptaan Jasmani, Polres Gresik Jaga Kebugaran Personel


Mini Kidi Wipes.--

Dari tangan FJT, petugas menyita 0,051 gram sabu-sabu dan uang tunai hasil keuntungan penjualan. Hasil pengembangan petugas pun mengarah pada penangkapan AHC (22) di rumahnya di Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. 

“AHC kedapatan menguasai 8 klip sabu-sabu dengan berat total 1,3 gram serta timbangan elektrik,” kata AKBP Ramadhan, Selasa 21 April 2026.

BACA JUGA:Polres Gresik Hadir untuk Masyarakat, Layanan Ambulans Gratis Bantu Pasien Darurat ke RSUP Kemenkes Surabaya

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk DDP (35) dengan 0,404 gram sabu-sabu di Dusun Palem Dodol, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti.  

Puncak dari rangkaian pengembangan itu yakni tertangkapnya HVS (35), dengan 7 klip plastik berisi sabu-sabu seberat 65,56 gram dan timbangan serta kartu debit di wilayah Menganti. 

“Hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika didapati sabu-sabu dengan berat total 68,211 gram atau 25 poket,” tuturnya. 

BACA JUGA:Implementasi Regulasi Baru, Polres Gresik Bedah UU KUHAP 2025 demi Penegakan Hukum yang Akuntabel

Diketahui, tersangka HVS, AHC, dan DDP merupakan residivis yang pernah dipidana atas kasus narkotika. Sindikat itu pun disebut mendapat pasokan narkotika dari Surabaya, dengan satu orang pemasok berstatus DPO. 


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

“Tersangka mengedarkan sabu melalui jaringan di bawahnya dengan paket kecil, tarifnya antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Pembayarannya tunai, hutang, atau transfer,” ungkapnya. 

Sumber:

Berita Terkait