Polres Gresik Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka dan 68 Gram Sabu-sabu Diamankan
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat jumpa pers pengungkapan sindikat narkoba lintas kota.--
Ramadhan menjelaskan, bahwa para tersangka menjual sabu secara cash on delivery (COD) alias menggunakan metode ranjau. Mereka menyasar para pengguna usia remaja hingga orang dewasa.
“Dari rekening tersangka, transaksi jual beli sudah terjadi sejak Desember 2025. Jadi peredaran gelap ini sudah berjalan hampir 5 bulan berdasarkan transaksinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, dengan denda maksimal kategori VI sebanyak Rp2 miliar.(rez)
Sumber:






