Pemkot Surabaya Ratakan Bangunan Bekas Pasar Simomulyo
Pembongkaran bangunan bekas pasar di kawasan Simomulyo oleh Pemkot Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemkot Surabaya meratakan bangunan bekas pasar di kawasan Simomulyo untuk mengamankan aset daerah dari dugaan penyalahgunaan lahan, Rabu 8 April 2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penyalahgunaan lahan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).

Mini Kidi Wipes.--
Pantauan di lapangan, satu unit alat berat ekskavator dikerahkan untuk merobohkan stan-stan bangunan yang dulunya berfungsi sebagai pasar tersebut.
Meski sempat menjadi pusat aktivitas ekonomi, bangunan-bangunan itu kini telah beralih fungsi secara ilegal dan tidak memberikan manfaat bagi kas daerah maupun masyarakat luas.
BACA JUGA:Pasar Simorejo Timur Ditertibkan, Polsek Sukomanunggal Kawal Pembongkaran 300 Bangunan
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, yang memimpin langsung jalannya penertiban, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian fungsi aset milik pemerintah.
Zaini menegaskan tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba menguasai lahan negara secara tidak sah.
"Target hari ini adalah meratakan semua yang menjadi aset kita (pemkot). Proses ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan prinsip tegas dan humanis," ujar Zaini di lokasi.
BACA JUGA:Dikeluhkan Pedagang Pasar Wonokromo, Bulog Siapkan Langkah untuk Tambah Distribusi Minyak Kita
Penertiban berlangsung secara bertahap dan terukur.
Setelah alat berat meruntuhkan konstruksi utama, tim di lapangan menyisir area untuk melakukan pembersihan secara manual.
Sisa material bangunan, sampah, hingga puing-puing bekas pembongkaran diangkut agar tidak mengganggu estetika lingkungan serta menjaga keamanan warga sekitar.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan aset daerah.
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus mendata dan mengambil alih aset-aset yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa ikatan hukum yang jelas. (alf)
Sumber:







