PN Gresik Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap Syahrama Pembunuh Driver Ojol Wanita
Syahrama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Syahrama (36) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap driver ojek online perempuan asal Sidoarjo, SAC (30).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Aunur Rofiq. Dalam amar putusan itu, majelis menyatakan terdakwa Syahrama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Ojol, Kejari Gresik Ungkap Niat Syahrama Habisi Korban

Mini Kidi Wipes.--
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023,” tuturnya.
Fakta persidangan dinilai menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Korban menjadi sasaran perbuatan keji setelah rangkaian peristiwa yang terungkap selama persidangan.
BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi Ulang, Pembunuh Ojol Syahrama Dilimpahkan ke Kejari Gresik
Ditambah, terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan dan pernah dihukum dalam perkara serupa di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa keji dan tidak manusiawi, serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Terdakwa juga terbukti mengambil uang milik korban setelah melakukan pembunuhan, sehingga menimbulkan kerugian materiil,” ujar hakim.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Mendengar putusan hakim, Syahrama menangis saat digiring kembali ke ruang tahanan tanpa memberi keterangan kepada awak media.
Kasus pembunuhan keji itu bermula dari penemuan jasad korban SAC yang terbungkus kardus di tepi jalan raya Kedamean, Gresik, pada 28 Juli 2025. Setelah identitas korban terkuak, polisi langsung menyelidiki pelaku yang mengarah pada Syahrama.(rez)
Sumber:







