Polda Jatim Kejar DPO Pemilik 33 Kilogram Sabu Usai Tangkap Kurir
Dirresnarkoba Polda Jatim menunjukkan barang bukti sabu 33 kilogram.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap kurir berinisial RG (25) asal Bandung dengan barang bukti 33 kilogram sabu dan memburu pemilik berinisial Mamang yang masuk daftar pencarian orang.
Penangkapan dilakukan di pintu keluar rest area Tol KM 726B ruas Surabaya–Mojokerto atau di persawahan Wringinanom, Gresik.

Mini Kidi Wipes.--
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombespol Muhammad Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan RG, sabu tersebut diperintah oleh seseorang yang disebut Mamang.
“Untuk identitas tersangka masih dalam DPO. Ya, jadi masih dalam upaya pencarian. Untuk barang bukti yang didapat 22 bungkus,” kata Kurniawan, Senin 23 FEbruari 2026.
BACA JUGA:Kurir 33 Kilogram Sabu Tergiur Janji Upah Senilai Rp120 Juta
Menurutnya, Mamang diduga sebagai pemilik sabu yang dikirimkan oleh RG, termasuk sabu yang berada di sebuah pergudangan di Surabaya Utara. Ia juga disebut sebagai pihak yang memerintahkan RG untuk meranjau barang haram tersebut.
Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam bungkus teh Cina, kemudian dimasukkan ke plastik hitam dan disembunyikan di dalam tas ransel doreng serta tas olahraga milik pelaku.
BACA JUGA:Polda Jatim Gagalkan Peredaran 33 Kilogram Sabu, Satu Kurir Ditangkap
“Untuk modus operandi-nya, terduga pelaku menyamarkan narkotika jenis sabu ke dalam tas dibungkus dengan plastik hitam dan sarung. Diduga akan didistribusikan ke luar Jawa Timur menggunakan jalur laut,” pungkas alumnus Akpol 1995 itu.

Gempur Rokok Illegal--
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jatim menggagalkan peredaran sabu seberat 33 kilogram dalam kasus tersebut. Selain RG yang telah diamankan, satu tersangka lain berinisial Mamang masih berstatus DPO.
“Satu masuk DPO bernama Mamang,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast. (fdn)
Sumber:




