HPN 2026

Polisi Beri Pendampingan Psikologis Siswi SMP Korban Pemerkosaan di Driyorejo Gresik

Polisi Beri Pendampingan Psikologis Siswi SMP Korban Pemerkosaan di Driyorejo Gresik

Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Driyorejo, Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi memastikan pemulihan siswi SMP korban pemerkosaan yang terjadi di Desa Radegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Di antaranya polisi memberi layanan visum et repertum, dan pemeriksaan psikologis korban. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penyidik juga melakukan pendekatan secara humanis mengingat korban masih di bawah umur.

BACA JUGA:PPA Polres Gresik Amankan Anggota Gangster yang Sekap dan Perkosa Siswi SMP


Mini Kidi--

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar Arya, Minggu 15 Februari 2026. 

Dirinya menegaskan bakal memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

BACA JUGA:Pilu, Siswi SMP Asal Surabaya Disekap dan Diperkosa Sekelompok Remaja di Gresik

Sementara itu, terduga pelaku pemerkosaan yakni GBA (14) yang merupakan kakak kelas korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Remaja itu kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada tahun 2025 silam. Korban diajak tersangka keliling menaiki motor dan dibawa menuju rumah kosong. Di sana, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan disertai ancaman terhadap korban. 

BACA JUGA:Antar Penumpang ke Sampang, Driver Rental asal Pandaan Disekap dan Dikalungi Celurit

Ayah korban, CEY (44) mengaku baru mengetahui peristiwa yang menimpa putrinya itu dari pihak sekolah pada Januari 2026. Hal itu pun langsung dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. 

“Sekitar tanggal 15 Januari 2026, istri saya dipanggil pihak sekolah. Dari sana kita baru tahu kalau anak saya dilecehkan kakak kelasnya," ungkap ayah korban. (rez)

Sumber:

Berita Terkait