Tiang Listrik di Lahan Pribadi, Warga Magetan Gugat PLN Rp 100 Juta

Tiang Listrik di Lahan Pribadi, Warga Magetan Gugat PLN Rp 100 Juta

Dua tiang listrik berdiri di tanah hak milik warga di Kabupaten Magetan.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Warga Desa Nitikan Kecamatan Plaosan menggugat PT PLN ULP Magetan ke PN Magetan atas dugaan PMH terkait dua tiang listrik di lahan pribadinya, Rabu 4 Februari 2026.

Penggugat Muhammad Nur Adnan menuntut ganti rugi materiil Rp 100 juta sekaligus meminta PLN memindahkan dua tiang listrik yang berdiri di atas tanah hak miliknya.


Mini Kidi--
Mini Kidi--

“Sudah dua kali mediasi dan gagal. Makanya saya lanjutkan ke sidang,” kata Muhammad Nur Adnan.

Menurutnya, lahan seluas sekitar 800 meter persegi tersebut akan dikeruk untuk pembangunan rumah, sehingga ia mengajukan permohonan pemindahan tiang ke PLN ULP Magetan.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Godok Regulasi Operasional Karaoke Selama Ramadan

Namun, ia mengaku justru diminta biaya sebesar Rp 19 juta untuk pemindahan dua tiang listrik tersebut.

“Pada pemasangan tidak ada izin, kompensasi, pemberitahuan tidak ada,” ungkapnya.

Dalam petitumnya, Muhammad Nur Adnan meminta majelis hakim memerintahkan tergugat memindahkan dua tiang listrik dari lahannya serta mengabulkan gugatan materiil Rp 100 juta.

BACA JUGA:Bupati Magetan Geser 4 Kabag Jadi Camat

“Karena ini PMH, saya mohon majelis hakim menjatuhkan putusan pemindahan dua tiang listrik itu dan mengabulkan gugatan saya,” katanya.

Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Magetan Andi Ramdhan Adi Saputra menyampaikan perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan lanjutan pada Rabu 18 Februari 2026.

BACA JUGA:Ketua DPRD Magetan Minta Pedagang Pasar Sayur Segera Tempati Los Baru

“Nanti persidangan dilanjutkan dengan agenda jawab-menjawab dan pembuktian,” pungkasnya. (sep/rik)

Sumber: