Karyawan Nekat Gasak Puluhan Modem WiFi di Perusahaan Sendiri Senilai Rp48 Juta
Tersangka karyawan pencuri modem--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ungkapan pagar makan tanaman nampaknya cocok disematkan kepada Faisal Amiri Akbar (32). Bukannya menjaga aset tempatnya bekerja, karyawan asal Surabaya ini justru nekat menggarong puluhan modem WiFi milik perusahaannya sendiri, PT Darya Pratama Mandiri.
Aksi Faisal akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Purwosari mencokoknya di wilayah Sukodono, Sidoarjo, pada Rabu 28 Januari 2026 sore sekira pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat Bangil

Mini Kidi--
Kasus ini mulai terendus pada Senin 26 Januari 2026 lalu. Saat itu, pengawas lapangan perusahaan melakukan audit rutin dan memeriksa rekaman CCTV di kantor (sementara) yang berlokasi di Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari.
Dalam rekaman tersebut, sosok Faisal terlihat jelas sedang mengusung kardus berisi deretan modem WiFi baru.
BACA JUGA:SPPG Polres Pasuruan Kota Mulai Salurkan MBG untuk Pelajar
Tanpa rasa cemas, ia mengikat kardus tersebut di jok sepeda motornya dan melenggang keluar dari area kantor.
"Pihak perusahaan langsung melakukan pengecekan gudang dan mendapati banyak stok modem yang raib. Merasa dirugikan, mereka kemudian melapor ke kami," ujar Kapolsek Purwosari, Iptu Shanty Wijaya, pada Sabtu 1 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, Faisal ternyata bukan sekali ini saja mencuri. Ia mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Dua Hari Bergerak, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Dua Pengedar Ganja dan Sabu
Modus yang tenang dan statusnya sebagai karyawan membuat aksinya sempat berjalan mulus.
Tak main-main, total kerugian yang harus ditanggung PT Darya Pratama Mandiri akibat ulah pelaku mencapai Rp 48 juta.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amanka#n di Mapolsek Purwosari. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami ke mana saja barang tersebut dijual," pungkas Santy. (kd/mh)
Sumber:
