Tercatat 7.590 Pernikahan Anak di Jatim, Kabupaten Pasuruan Paling Tinggi

Tercatat 7.590 Pernikahan Anak di Jatim, Kabupaten Pasuruan Paling Tinggi

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, Munir membeberkan pernikahan anak di Jatim masih tinggi. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Praktik pernikahan usia anak masih menjadi persoalan serius di Jawa Timur. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama (Kemenag) per 10 Januari 2026, sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 7.590 pernikahan melibatkan pasangan di bawah usia 19 tahun. 

BACA JUGA:Janda Mojokerto Jadi Korban Penipuan Calon Suami, Motor Amblas


Mini Kidi--

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, Munir, menegaskan bahwa secara regulasi negara telah menetapkan batas usia minimal menikah, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

"Jika calon pengantin belum memenuhi batas usia, maka KUA wajib menolak pendaftaran dan menerbitkan formulir penolakan (N7)," kata Munir, Sabtu, 24 Januari 2026.

Diketahui, dari total 7.590 kasus pernikahan usia di bawah 19 tahun di Jawa Timur, sebanyak 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur. Sedangkan 1.137 kasus melibatkan suami di bawah umur. 

BACA JUGA:Polda Jatim Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Gempol, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Secara wilayah, Kabupaten Pasuruan mencatat angka tertinggi dengan 986 kasus, disusul Kabupaten Malang (843 kasus) dan Kabupaten Banyuwangi (613 kasus). 

Sedangkan untuk wilayah dengan jumlah kasus terendah tercatat di Kota Madiun (6 kasus), Kota Mojokerto (12 kasus), dan Kabupaten Sampang (27 kasus).

"Pernikahan usia anak bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut masa depan generasi. Karena itu dibutuhkan edukasi berkelanjutan, pengawasan ketat, dan kolaborasi semua pihak," tandasnya. (Ain)

Sumber: